Aktivis senior yang juga tokoh pergerakan, Sri Bintang Pamungkas tinggal satu-satunya tokoh aktivis yang belum dibebaskan, dalam kasus tuduhan makar.
Diketahui, polisi menangkap 11 tokoh aktivis pada Jumat pagi (2/11) atau sebelum Aksi 212.
Mereka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, dan Alvin Indra. Mereka ditangkap terkait kasus dugaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran UU ITE.
Dari nama-nama itu, yang masih ditahan polisi adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Sementara lainnya sudah dibebaskan.
"Tinggal Pak Sri Bintang Pamungkas yang belum pulang (pada kasus tuduhan makar)," kata pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12).
Sri Bintang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dikenakan pasal 107,110 dan 87 KUHP, terkait dengan tindakan makar dan penghasutan.
Sementara Jamran dan Rizal yang ditangkap karena dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dikabarkan masih menjalani pemeriksaan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA