Sebanyak 10 tokoh nasional dan aktivis yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mengenai penahanan, pihak Polri masih akan melihat perkembangan usai pemeriksaan 1x24 jam.
"Kalau sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, (2/12).
Alasan menahan 10 aktivis ini, termasuk Tokoh Nasional Rachmawati Soekarnoputri adalah polisi menemukan bukti adanya rencana menguasai Gedung MPR/DPR di aksi 212 hari ini. Ia menyebut kelompok ini ingin memanfaatkan aksi damai hari ini untuk agenda yang berbeda.
"Agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain," lanjut Boy.
Ia membeberkan juga, polisi menemukan indikasi adanya komunikasi dari masing-masing aktivis yang ditangkap, untuk melakukan hal tersebut. Indikasi adanya komunikasi kesepuluh orang tersebut ingin menguasai MPR/DPR sudah sejak lama dilakukan.
"(Sejak) 3 minggu lalu," singkat Boy. [zul]
KOMENTAR ANDA