post image
KOMENTAR
Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyampaikan tahap kedua kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) akan berakhir pada Desember 2016 ini. Data saat ini, jumlah wajib pajak (WP) yang sudah memanfaatkan fasilitas tersebut masih minim.

Kepala Kepala Kanwil DJP Sumut-I, Mukhtar mengatakan dari sekitar 958 ribu wajib pajak (WP) yang ada wilayah kerja mereka, baru sekira 27.533 WP yang mengikuti tax amnesty.

"Kalau dipersentasekan, jumlahnya baru sekira 2,5 persen. Jadi memang masih sangat kecil. Di daerah lain kurang lebih persentasenya juga di kisaran itu," katanya, Kamis (1/12).

Mukhtar menjelaskan WP di Sumut mencapai 958 yang terdiri dari non karyawan sebanyak 227 ribu WP, dan pengusaha atau usahawan yang mencapai 654 WP.

"WP non karyawan itu terdiri dari usahawan dan juga badan hukum. Saat ini ada 75 ribu badan hukum yang menjadi WP, dan yang ikut tax amnesty hanya 2 ribu WP. Kalau WP karyawan itu seperti PNS, Pegawai BUMN, Guru termasuk karyawan swasta," ujarnya.

Sementara itu untuk uang tebusan, hingga akhir November 2016 lalu telah mencapai Rp.175,8 Triliun. Mukhtar merinci, uang tebusan terdiri dari tebusan surat pernyataan harta senilai Rp.4,113 Triliun; Repatriasi Rp.4,195 Triliun; Deklarasi Luar Negeri Rp.43,9 Triliun serta sisanya dari Deklarasi Dalam Negeri.

"Yang paling besar itu dari Deklarasi Dalam Negeri. Nilainya mencapai Rp.127,6 Triliun. Kalau secara nasional, kita itu paling besar di luar jawa. Baik atas jumlah WP maupun uang tebusannya," demikian Mukhtar.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi