post image
KOMENTAR
Aneh bin ajaib. Kalimat itu tampaknya pantas disematkan terhadap penanganan perkara kasus Ahok. Pelimpahan tahap II kasusnya dilakukan, kemarin pagi, ke kejaksaan. Selang beberapa jam, jaksa sudah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Artinya, dalam waktu sesingkat itu, dakwaan sudah selesai disusun. Namun, Kejaksaan ikut kepolisian dengan tidak menahan Ahok.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Ahok terlebih dahulu mendatangi Mabes Polri. Di sana, dia menjalani pemeriksaan kesehatan dan menandatangani beberapa berkas. Ahok tiba di Gedung Propam Mabes Polri, pukul 09.24 WIB. Mobil yang membawa Ahok, Toyota Innova silver nopol B 1330 EOM langsung berhenti persis di depan pintu Gedung Propam, yang bersebelahan dengan Gedung Rupatama. hok didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Mengenakan kemeja batik krem lengan pendek, dia bergegas menaiki tangga Gedung Propam dengan pengawalan dari Provost. Hanya 25 menit Ahok berada di dalam.

Pukul 09.49 WIB, dia keluar. Ahok masih pakai jurus mingkem. Eks bupati Belitung Timur ini hanya melambaikan tangan dan menganggukkan kepalanya, sekali. Dia tergesa menuju mobilnya. Wajahnya tampak tegang. Menurut Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Ahok sangat tenang saat menjalani proses pelimpahan tahap IIitu. "Sangat kooperatif dan tenang. Tadi ditawarkan buat pernyataan, dia (Ahok) bilang tidak," tutur Rikwanto. Ahok sendiri dalam kondisi sehat. Tensi darahnya normal.

Dari Mabes Polri, Ahok dibawa ke Kejagung. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto, Kasubdit IV Ditipidum Kombes Ferdy Samb dan beberapa penyidik berkemeja putih mengantarnya ke sana. Dengan pengawalan voojrider dan sejumlah mobil dari Mabes Polri, hanya butuh 6 menit bagi Ahok untuk sampai ke markas korps Adhyaksa. Tiba di sana, mobil melaju ke gedung Jampidum yang berada di bagian belakang Kejagung.

Dengan pengawalan ketat, Ahok susah payah menerobos kerumunan pewarta. Dorong-dorongan tak terelakkan. Situasi pun sempat ricuh. Untung, tak berlangsung lama.

Berbeda dengan di Mabes Polri, di Gedung Jampidum Ahok cukup lama. Pukul 11.12 WIB, dia baru keluar. Kali ini, dia mau memberi pernyataan. Wajah Ahok masih tegang. Tak ada senyum yang biasa dia tunjukkan. Di awal pernyataannya, Ahok berterimakasih kepada para pewarta yang meliput pelimpahan tahap IIitu. Dia menyatakan, proses pelimpahan itu telah selesai. "Saya hanya sampaikan mohon doa supaya proses ini bisa berjalan dengan adil dan terbuka dan saya bisa cepat selesai permasalahan ini. Agar saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan," kata Ahok sekaligus menutup pernyataannya. Setelah itu, dia langsung berjalan tergesa dan masuk ke dalam mobilnya.

Kapuspenkum Kejagung M Rum menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan Ahok. Pertama, Ahok masih dicegah dan masih berlaku. Kedua, menyangkut SOP yang menyebut, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, kejaksaan juga tidak melakukan penahanan. Ketiga, pertimbangan dari para jaksa peneliti yang menyimpulkan tak perlu dilakukan penahanan. "Tersangka ini setiap dipanggil datang," kata Rum.

Jaksa Agung M Prasetyo menyebut dakwaan untuk Ahok sudah rampung. "Sudah selesai. Sudah selesai," ujar Prasetyo di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, kemarin. "Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat," imbuh Prasetyo. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 WIB, Kapuspenkum mengumumkan, perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Ahok dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan berkas perkara beserta 51 item barang bukti dipimpin langsung Kajari Jakarta Utara Agung Dipo. "Ya sudah, barusan kami sudah mererima dari Kajari Jakut sendiri dan stafnya," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum