Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah harus segera disahkan. Hal ini mengingat ranperda tersebut sudah masuk finalisasi oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD Medan.
Politisi Golkar ini menyebutkan, penundaan pengesahan ranperda tersebut akan berdampak pada beberapa agenda lainnya seperti pembahasan Kebijakan umum Anggarandan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD Medan 2017.
"Kita harus desak Ranperda itu segera ditetapkan di rapat paripurna yang sempat ditunda senin kemarin," katanya, Kamis (1/12).
Hal senada disampaikan ketua pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah, HT Bahrumsyah. Selain karena sudah menyelesaikan seluruh pembahasan ranperda pada tahap finalisasi menuju pengesahan, hal ini juga karena akan mengganggu KUA-PPAS yang didalamnya akan mengakomodir penganggaran pada setiap dinas dan badan yang ada di Pemko Medan.
"KUA-PPAS yang dibuat versi rancangan (dengan 28 dinas dan 5 badan), sementara kita 21 dinas," kata Ketua DPD PAN Kota Medan.
Terkait pengurangan jumlah dinas menjadi 21 dinas dan badan berjumlah 5, menurut Bahrum, semata bukan bermaksud mengurangi jumlah, namun bagaimana menempatkan orang pada tempatnya dengan azasnya efesiensi dan efektifitas yang diatur didalam peraturan pemerintah (PP) no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
"Tentunya, pengaruhnya ke pejabat struktural dan kalau ini mulus kita melaksanakan peraturan daerah ini berarti belanja langsung kita berkurang lebih kurang 3 persen. Kita lakukan ini supaya efesiensi dan efektif anggaran, sehingga Pemko Medan dalam kerjanya tidak ada suatu beban kerja yang berat dengan perangkat tak terlalu gemuk disamping itu terukur," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA