Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keluar dari Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Pertemuan di dalam gedung Rupatama tidak berlangsung lama, Ahok hanya berada sekitar 25 menit, dan tidak mengeluarkan komentar terkait pertemuannya dengan penyidik kepolisian, Komisaris Besar Polisi Ferdy Sambo dan tim Penanganan kasus dugaan penistaan agama.
Pemanggilan terhadap Ahok itu dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga.
Ahok hanya melambaikan tangan kepada awak media yang menunggunya sedari pagi.
Sesekali Ahok menunduk, menuruni anak tangga Rupatama. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu keluar pada pukul 09.50 WIB dan masih ditemani oleh Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua tim Hukumnya, Sirra Prayuna.
Ahok langsung dikawal polisi menuju sebuah mobil Toyota Fourtuner dengan nomor polisi B 1 UIT untuk menuju ke Kejaksaan Agung. Mobil berwarna hitam itu merupakan mobil milik penyidik kepolisian.
"Naik mobil penyidik," singkat Prasetio di Mabes Polri.
Pemanggilan terhadap Ahok itu dilakukan lantaran pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Mabes Polri sendiri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.
"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono, Rabu, 16 November 2016.[rgu]
KOMENTAR ANDA