Setya Novanto bisa dipersoalkan karena mengangkat pejabat tinggi madya dan kepala badan keahlian DPR tanpa proses seleksi terbuka (open bidding).
Masalah etik ini pernah dilaporkan perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Novanto masih menjabat ketua DPR September 2015 lalu.
"Bisa, bisa. Kalau ada yang mengadukan pasti diproses," kata anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Muhammad Syafi'i di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Namun, lanjut Syafi'i, Laporan tersebut tak bisa diproses lagi karena sudah kadaluasa. Karena itu diperlukan laporan baru jika ingin memperkarakan Novanto.
"Pengaduan itu kan ada batas waktunya juga. Kita mau banding aja batasnya 14 hari. Pelaporan juga ada batas waktunya," jelasnya.
Diketahui dalam pelaporan oleh ASN tersebut, Setya Novanto juga diduga mempersulit membuka surat "rahasia" ketua DPR (saat itu dijabat SN) ke presiden. Padahal Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat KIP (Dalam Sidang tanggal 18 November 2016) sudah memerintahkan DPR RI membuka surat Ketua DPR RI (SN) Nomor: PW/12602/DPRRI/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015, sebagai dasar pengangkatan Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD) tanpa seleksi terbuka seperti yang diamanatkan oleh UU 5/2014 tentang ASN, untuk diketahui dan dibuka ke publik.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA