MBC. Hasil penyelidikan jaksa pidana umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi diumumkan, hari ini (Rabu, 30/11).
"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Noor menjelaskan, P21 berarti berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. Setelah ini, Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti hasil tersebut dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.
Berikutnya penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sesuai berkas perkara dari Bareskrim Polri, Ahok dikenali Pasal 156 huruf a KUHP. Status tersangka Ahok ditetapkan pada Rabu (16/11) lalu.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA