post image
KOMENTAR
Dinas Pertamanan Kota Medan sebaiknya melaporkan kasus penebangan puluhan pohon jenis Mahoni yang tumbuh di sepanjang Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus tepatnya didepan proyek milik Podomoro Deli City, Medan kepada pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Medan Abdul Rani terkait adanya penebangan pohon yang tidak sesuai prosedur tersebut.
 
"Dinas Pertamanan harus melakukan upaya hukum agar mengusut tuntas siapa pencuri dan aktor dibalik perusakan. Ini tindak pencurian dan pengrusakan. Kadis
Pertamanan tidak boleh diam, pelaku harus dijerat hukum sesuai ketentuan yang ada," tegas Abdul Rani kepada wartawan, Rabu (30/11).
 
Menurut Abdul Rani, pelaporan kepada polisi akan memudahkan untuk mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab atas penebangan pohon milik Dinas Pertamanan Kota Medan tersebut. Hal ini juga sebagai bentuk dari pertanggungjawaban Dinas Pertamanan yang dipimpin oleh Zulkifli Sitepu tersebut dalam menjaga aset mereka.

"Ini kan pelecehan. Siapapun pelakunya harus dikenakan sanksi. Dan patut dipertanyakan jika Dinas Pertamanan sengaja mendiamkan kasusnya," ujarnya.

Dalam waktu dekat, politisi PPP ini mengatakan komisi D DPRD Medan akan mengagendakan pemanggilan Dinas Pertamanan dan juga pihak Podomoro selaku pemilik proyek dikawasan tersebut. Sebab selain melanggar aturan, pemotongan pohon tersebut juga merusak estetika Kota Medan.

Diketahui puluhan pohon jenis Mahoni dan Palem di Jl Putri Hijau-Jl Guru Patimpus habis ditebangi yang diduga dilakukan pihak pengembang. Kuat dugaan penebangan pohon dilakukan pada malam hari. Kepala Dinas Pertamanan Zulkifli Sitepu sendiri sudah memastikan tidak ada izin dari mereka untuk melakukan penebangan pohon tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel