post image
KOMENTAR
Kehumasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai fungsi penting dalam melayani kepentingan masyarakat. Selain masyarakat, KPU juga melayani kepentingan partai politik dan peserta pemilu.

KPU juga harus memperluas fungsi tersebut, tidak hanya untuk branding, penyebarluasan informasi, dan sosialisasi, tetapi juga memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keterlibatan dalam demokrasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dalam pengarahannya pada kegiatan Rapat Evaluasi Kehumasan di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, Selasa (29/11).

"Sumber daya di KPU masih banyak yang bisa digali untuk menunjang kemampuan kehumasan. Evaluasi ini menjadi penting buat internal KPU untuk mengidentifikasi dan mengukur seberapa jauh capaian-capaian usaha KPU dalam fungsi kehumasan tersebut. Hal ini menjadi indikator kinerja kita," kata Juri di hadapan perwakilan 34 KPU Provinsi yang membidangi kehumasan.

Juri juga berharap dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Jenderal KPU benar-benar merealisasikan pemisahan antara Biro Teknis dan Hupmas menjadi Biro Teknis dan Biro Humas.

"Hal ini dilakukan agar fungsi kehumasan bisa lebih baik dengan Biro Humas sendiri, dan Biro Teknis bisa lebih konsentrasi pada teknis pemilu," tukasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa