post image
KOMENTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai mengeksekusi bangunan rumah warga yang berdiri di pinggir Daerah Aliran Sungai (DAS) Mencirim, tepatnya di Jalan Sutomo Binjai, Selasa (29/11).

Eksekusi tersebut langsung dilakukan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim), Sat Pol PP, dan dikawal pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya, guna menjaga hal hal yang tidak dinginkan.

Bangunan yang telah berdiri sejak tahun 1976 ini akhirnya rubuh ditangan petugas Tarukim Kota Binjai tanpa ada perlawanan. Selama ini bangunan tersebut diperuntukkan sebagai gudang Perusahan distributor minuman siap saji dan bangunan tersebut berdiri diluar sertifikat kepemilikan pemiliknya.

Kadis Tarukim, Mahfullah Pratama Daulay S.STP, M.AP di sela-sela proses penertiban, menjelaskan bahwa penertiban ini sudah melalui sosialisasi sebelumnya, namun sangat disayangkan meski telah diminta untuk membongkar bangunannya, tapi sepertinya pemilik bangunan terkesan mengabaikan peringatan tersebut.

"Sudah kita beri peringatan berulang kali, namun pemilik gedung tidak juga membongkar bangunannya, maka atas nama peraturan kita bongkar bangunannya," jelas Mafulah.

Ia juga mengatakan, bahwa upaya penertiban terhadap bangunan liar yang diberdiri dijalur hijau khususnya di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kota Binjai akan terus ditertibkan tanpa ada batas waktu.

Kasi Pengawasan Tarukim Binjai yang menangani pembongkaran Daerah Aliaran Sungai (Das) Megang Setepu S.sos ketika dikonfirmasi wartawan dilapangan menyebutkan, seluruh bangunan yang berada dipinggiran sungai, akan di tertibkan.

"baik itu sungai bangkatan maupun sungai Bingai yang telah masuk kedaerah Das ataupun diluar sertifikat kepemilikan, akan kita bongakar dan semuanya sudah kita surati kepada pemiliknya," ucap Megang Sitepu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel