Sidang lanjutan perkara penipuan yang dilakukan oleh salah seorang Pegawai PTPN 3 Ibnu Hasan SE di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11).
Agenda Persidangan kali ini adalah pemeriksaan 2 orang saksi korban, Fadil dan Febi. Kedua saksi mengatakan bahwa mereka telah ditipu terdakwa yang merupakan Pegawai PTPN3 Medan.
Terdakwa melakukan penipuan dengan cara ingin memasukan korban menjadi pegawai di PTPN3 dengan meminta uang sebesar Rp. 50 juta kepada kedua korban untuk dapat diterima menjadi pegawai di PTPN3.
Dalam persidangan tersebut kedua saksi korban mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50juta pada bulan Juni 2016.
Dan terdakwa menjanjikan akan masuk menjadi pegawai PTPN3 untuk menggantikan pegawai yang pensiun pada bulan Agustus 2016.
Keterangan saksi juga mengatakan bahwa Terdakwa telah memberikan surat panggilan kerja pada Agustus 2016 kepada kedua korban dengan maksud untuk mengelabui kedua korban.
Semua pernyataan yang di ungkapkan para saksi dalam persidangan, ketika ditanya oleh ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak SH MH kepada Terdakwa Ibnu Hasan, ianya mengatakan kebenaran peryataan para saksi tersebut.
Keterangan yang didapat dari orang tua korban," bukan anak saya saja yang sudah di tipunya tetapi sudah banyak orang yang jadi korban", terang Iwan.
Turut hadir sebagai JPU dalam persidangan Fernando SH dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.[rgu]
KOMENTAR ANDA