post image
KOMENTAR
Pihak Kepolisian jangan berlebihan dalam menyikapi aksi unjuk rasa terhadap tersangka penista agama Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama di penjuru daerah tanah air.

"Demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Prinsip Siracusa membolehkan bahwa pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut," jelas Pakar hukum Todung Mulya Lubis saat konferensi pers bersama sejumlah tokoh di Hotel Atlet Century, Jakarta Selatan, senin (28/11)

Atas dasar itu, dia menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menuding adanya dugaan makar. "Pernyataan Kapolri itu berbahaya dalam kehidupan demokrasi. Ini  dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama di Indonesia," kata Todung

Dia menekankan, setiap warga negara memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman Indonesia. Todung pun menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan.

Walau begitu, Todung mengatakan Kepolisian memang memilkii otoritas untuk melarang rencana demonstrasi itu bila dalam penyelenggaraannya telah mengganggu ketertiban umum.

"Tapi harus dengan cara terukur dan tanpa menebarkan kecemasan lanjutan di tengah masyarakat," tandasnya. [hta/rmol]

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa