Tim opsnal narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria yang di duga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu, Senin (28/11) malam.
Ahmad Danil Irawan (31), warga jalan Jurung, Lingkungan IX, kelurahan Pekan Tanjung Pura, kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berhasil di amankan aparat polisi saat bersembunyi di kebun sawit, tepatnya di jalan Setia, Lingkungan ll, kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Bersama pelaku, tim opsnal narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan barang bukti berupa 6(enam) buah plastik warna bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 92 gram, 1(satu) buah tas sandang warna coklat, 1(satu) buah buku notes warna merah data hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk camry, 1(satu) unit handphone warna putih merk samsung, 1(satu) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak sedang warna hijau merk NR, serta 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam hijau merk kawasaki KLX, nopol BK 3105 AFL.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah cukup resah karena di kebun sawit tempat pelaku diamankan sering di jadikan transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal narkoba Polres Langkat langsung menuju Lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian.
Tidak berselang lama, melintas seorang pria di kebun sawit tersebut dengan mengendarai sepeda motor warna hijau hitam merk kawasaki KLX nopol BK 3105 AFL, yang di duga pelaku yang dimaksud, untuk selanjutnya petugas langsung memberhentikan pria tersebut.
Petugas yang sangat yakin bahwa pria tersebut adalah orang yang di carinya, langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas sandang yang berisi narkotika jenis sabu sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, pelaku mengaku kalau barang bukti yang ada di dalam tas sandangnya adalah miliknya sendiri, dan untuk selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Kasatnarkoba Polres Langkat AKP Supriadi Yantoto, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sekarang kita amankan di Mapolres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya kita akan mengembangkan jaringannya, sehingga kita tau darimana barang haram tersebut di dapatnya," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 Sub 112 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA