post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Johny Sitepu mengingatkan semua pihak menghormati hukum dan tidak melakukan intimidasi apalagi mengusir paksa para petani yang sudah mendiami lahan seluas 46 hektar yang akan dikuasai PT PTPN II dan investor asal Malaysia, PT Langkat Nusantara Kerpong.

"Semua pihak mesti mentaati hukum tidak bisa menempuh jalan sendiri. Lagipula sudah ada keputusan DPRD Kabupaten Langkat yang merekomendasikan, agar mereka yang bersengketa duduk bersama," kata Johny Sitepu dalam pernyataan di Langkat, Senin (28/11).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 Kepala Keluarga (KK) mewakili 200 jiwa melaporkan tindak intimidasi yang dialaminya terkait upaya okupasi lahan perkebunan yang  sudah didiami sejak puluhan tahun.

Menurut Ketua Kelompok Tani Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat Dalan Muli Sembiring, sengketa terjadi sejak dimasukannya tanah petani seluas 40 hektar itu dalam Hak Guna Usaha PTPN II. Padahal, pada 18 Oktober 2002 sudah ada  surat dikeluarkan Mendagri yang meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan revisi SK HGU Nomor 35/HGU/BPN/1990 dan mengeluarkan lahan seluas 40 hektar dari areal HGU PTPN II.

Dalan menambahkan, lahan seluas 46 hektar yang sudah didiami turun temurun itu, sebenarnya dikelilingi kampung penduduk sekitarnya. Karena itu, tidak mungkin jika akan digunakan PTPN II yang memiliki HGU seluas 1.941 hektar.

Dia juga menunjuk kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kabupaten Langkat pada April 2016 yang menegaskan semua pihak perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan dengan jalan musyawarah dan kekeluargaan.[rgu]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini