Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) memberikan stimulus bagi aparat penegak hukum untuk lebih giat dalam melakukan pengawasan.
Dalam catatan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, hanya 43 kasus pungli yang masuk ke tahap penyidikan dalam lima tahun terakhir. Terlebih sanksi dari pengawasan internal hanya bersifat administrasi.
Namun, hal mencolok dalam waktu sebulan, Tim Saber Pungli sudah kebanjiran laporan dari masyarakat.
"Kalau di KPK sedikit sekali laporan dari pengawas internal yang bisa ditindaklanjuti pidana. Artinya, pendekatannya diselesaikan secara adat," ujar Agus saat diskusi 'Saber Pungli Mulai Bekerja, Sabar...' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
"Sedangkan dua bulan terakhir ini ada 14-20 kasus pungli, suap atau pemerasan di seluruh Indonesia, yang ditangani dan itu terpublikasi di media. Artinya, keberadaan Satgas ini menjadi stimulus," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut Agus, Satgas ini cukup memberikan efek jera bagi para pelaku pungli. Meski Satgas tersebut hanya bersifat sementara, yang terpenting mampu memperkuat sistem lembaga pengawasan.
"Relatif ada peningkatan luar biasa. Ada akselerasi baik itu penegak hukum atau pengawas internal dalam dua bulan ini," ujarnya.
Lebih Jauh, Agus berharap pembentukan Satgas Saber Pungli jangan hanya formalitas dan wadah pencitraan. Untuk itu, perlu ada koordinasi antara Satgas dan lembaga pengawas internal di kementerian dan lembaga.
Di samping itu, supervisi dari Presiden juga menjadi hal yang menentukan efektivitas Satgas Saber Pungli yang baru berumur satu bulan.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar; dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor 78/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dari pertama kali dibentuk pada 21 Oktober lalu hingga 22 November, sudah 10.520 laporan masyarakat yang masuk ke Satgas tersebut. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA