post image
KOMENTAR
Pengunaan dana hasil pungutan eksport yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) diduga salah pemanfaatan.

Ketua Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), AM Muhammadiyah mengatakan jika dana pungutan sawit digunakan untuk subsidi biodiesel maka hal itu jelas melanggar aturan. Aturannya dana pungutan sawit digunakan untyuk pengembangan sektor sawit.

Lebih aneh lagi, menurut dia, penggunaan dana pungutan sawit untuk subsidi biodiesel menggunakan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

"Jika berpegang pada peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 maka wajar saja karena memang ada aturannya. Tapi masalahnya aturan itu sudah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016," terangnya.

Dia menjelaskan Perpres Nomor 24/2016 telah merevisi penggunaan dana pungutan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan lama, penggunaan dana sawit untuk kepentingan pemenuhan hasil perkebunan kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar biodiesel. Hal ini jelas pelanggaran konstitusi, karena  tidak  sesuai  dengan UU 39/2014 pasal 93 ayat 4 tentang Perkebunan.

"Di sana kan tertulis Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha  Perkebunan  digunakan untuk pengembangan  sumber  daya manusia,  penelitian  dan  pengembangan,  promosi Perkebunan, peremajaan.  Tanaman  Perkebunan, dan atau  sarana  dan  prasarana  Perkebunan," ujar Muhammadyah.

Dia memprediksi dalam waktu lama tindakan pelanggaran terhadap UU Perkebunan dalam perpres yang digunakan untuk subsidi produksi biodiesel akan merugikan negara serta masyarakat perkebunan.

"Repotnya nanti yang menjalankan kebijakan presiden tersebut serta yang menerima dana hasil pungutan eksport CPO untuk  produksi biodesel bisa dijerat pasal pasal korupsi," katanya.

Pasalnya, kata dia lagi, tidak ada satu klausul yang ada  di UU Perkebunan yang menyatakan dana tersebut boleh digunakan atau diperuntukan bagi subsidi biodiesel.

APPKSI pun mendesak KPK dan BPK untuk melakukan audit investigatisi menyeluruh dari pengunaan dana hasil pungutan eksport CPO yang dihimpun oleh BPDP. Apalagi sampai  hari ini belum pernah petani sawit merasakan hasil dana tersebut.[hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi