post image
KOMENTAR
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat berhasil membekuk salah seorang penumpang bus umum yang membawa narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi, Sabtu (26/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

Bersama pelaku yang bernama Karyadi Bahtiar (29), warga Dusun Seurekui, Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, NAD, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya sabu-sabu, 1 bungkus plastik besar warna bening yang diduga berisi pil ekstasi sebanyak 5000 butir juga didapat dari pelaku. Pelaku beserta seluruh barrang bukti diamankan tepat di depan Pos Lantas Simpang Maut (Simpang Bupati) Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal dari informasi yang akurat bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika dari Langsa, NAD menuju Medan dengan menumpang Bus Anugerah BL 7894 AA.

Setibanya bus umum tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menghentikan bus dan memeriksa penumpang beserta barang bawaannya. Petugas yang melakukan pemeriksaan, mencurigai pelaku yang duduk di kursi nomor 38 karena terlihat gelisah. Setelah diperiksa, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam ransel yang dibawanya.

Kapolres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasatnarkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto SH saat di konfirmasi pada Sabtu (26/11) siang membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Langkat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.

"Terhadap tersangka akan dipersangkakan Pasal 115 Sub 114 Sub 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Supriyadi.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel