post image
KOMENTAR
Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) menjalankan program Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan mulai pagi hari pukul 05.00 dengan melibatkan 200 orang personel, Sabtu (26/11).

Kegiatan GKN yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Eko Suprihanto terjun ke Dusun I Desa Nagur atau Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Saya membagi anggota menjadi 17 team, dan masing-masing team yang beranggotakan 10 personel bergerak ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan," kata Kapolres Sergai.

"Sisa anggota berjaga-jaga di pintu masuk dengan kendaraan truk untuk mengangkut para tersangka," tambahnya.

Para penghuni rumah yang sedang tidur terkejut saat rumahnya digeledah oleh petugas, hingga tidak bisa berkutik. Dari hasil kegiatan GKN tersebut berhasil diamankan 13 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 gram narkotika jenis sabu dengan paket-paket plastik berukuran kecil. Barang-barang yang digunakan untuk transaksi narkoba seperti puluhan pipet, puluhan korek api, ratusan jarum suntik dan ribuan plastik ukuran kecil dan sedang juga ikut diamankan.

Selain itu, diamankan beberapa buku tabungan dan catatan-catatan transaksi narkoba di beberapa tempat serta 3 buah sepeda motor, 1 televisi dan seperangkat CCTV dari salah satu rumah tersangka.

"Sempitnya lokasi dan banyaknya gang cukup menyulitkan petugas saat mencari para pengedar narkoba, bahkan ada yang melarikan diri melaui sungai," papar Kapolres Sergai.

Kapolres yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Ras Maju Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Jasmoro juga menjelaskan, pada penggerebekan tersebut terdapat dua lokasi yang diduga sebagai tempat atau lokasi bandar togel, dengan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 8,5 juta dan Rp 210 ribu.

"Semua barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai," jelasnya.

Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan peran dan kepemilikan masing-masing barang bukti yang diamankan.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," demikian Kapolres Sergai.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel