post image
KOMENTAR
Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut), Septian Fujiansyah Chaniago menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok sudah memenuhi syarat untuk ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama Islam, Sabtu (26/11).

"Ahok memenuhi unsur hukum untuk dilakukan penahanan," tegasnya.

Septian yang juga merupakan praktisi hukum ini menjelaskan, hal tersebut berlandaskan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hal itu sebagaimana  Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Septian juga mengatakan, demi menjunjung prinsip hukum Equality Before The Law, penegakan hukum terhadap ahok harus disamaratakan.

"Guna menjunjung prinsip hukum Equality Before The Law, bahwa harus ada kesamarataan dalam hal penegakkan hukum terhadap setiap orang. Jika kasus-kasus penistaan agama lainnya dilakukan penahanan terhadap pelakunya kenapa tidak untuk Ahok. Oleh karenanya cukup beralasan untuk dilakukan penahanan terhadap Ahok," demikian Septian.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum