MBC. Tersangka pencemaran nama baik melalui internet tidak bisa ditahan lagi oleh pihak Kepolisian.
Selain Lapor Dewan Pers, Pemprov Maluku Dapat Gunakan Jalur Hukum
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), hasil revisi yang baru mulai diberlakukan Minggu besok (27/11).
"Besok pagi tanggal 27 November berlaku UU ITE hasil revisi yang baru," kata Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum, Prof. Henry Subiakto dalam diskusi bertajuk 'Telekomunikasi, Medsos, dan Kita' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/11).
"Intinya, kalau direvisi itu nanti Pasal 27 ayat 3, ini pasal yang seringkali dipakai oleh aparat untuk menahan tersangka-tersangka pencemaran nama baik lewat internet, lewat sosmed itu tidak bisa lagi ditahan," tambahnya.
Hal itu menurutnya dikarenakan ancaman hukuman bagi para tersangka yang tadinya 6 tahun penjara direduksi hanya menjadi 4 tahun penjara.
"KUHAP memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menahan itu 5 tahun atau lebih. Karena ini 4 tahun di bawah 5 tahun, maka nanti kalau ada orang ditersangkakan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, tidak bisa ditahan," jelas Henri Subiakto. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA