BCW (Binjai Corruption Watch) Binjai kembali surati Badan Lingkungan Hidup (BLH) Langkat tentang Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Perkasa Langkat, Kelurahan Pekan Selesai, yang dalam surat pertama menyoal persoalan limbah dan radiasi.
Pada surat kedua ini sudah mengarah kepada persoalan dokumen per’ijinan dan hak perlindungan tenaga kerja karyawan.
"Surat kedua Nomor:L.048/BCW-BL/Lap-PKS/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016 disampaikan kepada BLH Langkat ditegaskan bahwa, pada prinsipnya, persoalan perusahaan yang memiliki dampak limbah yang bersentuhan dengan kehidupan orang banyak, hal ini patut dijadikan persoalan yang urgen," ucap Gito Affandi selaku ketua BCW Binjai kepada medanbagus.com, jum'at (25/11) siang.
Gito Juga menjelaskan, sebagaimana surat No: L.045/BCW-BL/Lap-P/IX/2016, apa yang dimaksud dengan zat asam bukan merupakan keterangan dari tenaga ahli dan membutuhkan penelitian, karena belum diketahui jenis kimia yang terkandung didalam asap yang disemburkan dari cerobong pengolahan buah sawit yang dampaknya menimbulkan kelembaban pada seng atap rumah penduduk.
"Perlunya dilakukan penelusuran kembali terhadap saluran limbah, baik yang masuk kedalam bak penampungan limbah maupun yang tidak tertampung, termasuk penyaluran limbah yang tidak terkontrol yang alirannya tidak bisa dipertanggung jawabkan, yang dampaknya menimbulkan bau tidak sedap yang menyengat dan sangat mengganggu," beber Gito Affandi.
Lanjut Gito, Soal dokumen Perijinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) seperti kafasitas pengoperasian Boiler (Mesin pemeras TBS), sampel limbah B3, sumur bor, izin HO dan lain lain yang terkait dengan kegiatan usaha yang merupakan satu kesatuan dari PT SLP juga dipertanyakan.
Persoalan perijinan hal yang sangat menentukan dan apakah sudah mempunyai ijin secara keseluruhan, sehingga BLH Langkat dapat berkoordinasi kepada Instansi yang memiliki kopetensi baik Tingkat Daerah Kabupaten Langkat maupun Propinsi, saran BCW dalam suratnya, juga menjadi sorotan BCW Binjai.
"Peran BCW menjalankan fungsi sosial kontrol soal keberadaan Pabrik PKS yang sudah puluhan tahun ini, lebih mengedepankan persoalan yang dihadapi masyarakat yang sudah terjebak dengan kesepakatan penerimaan dana konvensasi, yang justru menguntungkan oknum perangkat Kelurahan dan Lingkungan," bebernya.
Ditambahkan Gito, dengan dana konvensasi tersebut, bukan berarti segala persoalan limbah maupun intern operasional pabrik dapat diabaikan begitu saja, sehingga perlunya dilakukan evaluasi terhadap ijin lingkungan dari masyarakat sebagai dasar (rekomendasi) Perijinan, termasuk laporan evaluasi bulanan yang meliputi semua asfek juga keberadaan tenaga kerja.
Dalam suratnya, BCW meminta Badan Lingkungan Hidup Langkat untuk menindak lanjutinya keadaan yang berkembang melalui kajian-kajian dan evaluasi sesesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Terutama dokumen Perijinan dan penerapan Peraturan ketenaga kerjaan.
Ditempat yang sama, sekretaris BCW Salamuddin yang kerab disapa Udin Lempang, mengatakan, setelah ini pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Gubernur Sumatera Utara, dalam hal ini Kanwil Propinsi BLH, Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan sejumlah Instansi Lembaga Pemerintah yang memiliki kopetensi terhadap Pabrik Kelapa Sawit yang tidak PKS Sinar Perkasa Langkat, namun sudah ada beberapa PKS yang masuk daftar untuk dilapor.[rgu]
KOMENTAR ANDA