post image
KOMENTAR
Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung, Jumat siang (25/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan tim jaksa terdiri dari 13 orang yang ditunjuk dalam menangani kasus Ahok.

"Kami akan menindaklanjuti berkas perkara ini sesegera mungkin," ujar Noor di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11).

13 jaksa itu terdiri dari 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan satu orang dari Kejari Jakarta Utara.

Noor menyebutkan tim jaksa ini akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material telah memenuhi syarat," tukasnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum