post image
KOMENTAR
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan agama tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).

"Dari penyidik informasi terakhir, bahwa besok (hari ini) mereka kirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Komplek Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Pelimpahan tahap satu ini rencananya diserahkan sekitar pukul 10 pagi.

Diketahui, dalam penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Ahok dua kali, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November.

Sedangkan dalam tahap penyidikan, Ahok telah diperiksa sebagai tersangka pada 22 Nobember.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel