Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair adalah korban pemerasan dari mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Pengacara Rajamohanan, Tommy Singh, menjelaskan dugaan pemberian uang sebesar Rp1,9 miliar saat Operasi Tangkap Tangan KPK, Senin (21/11) lalu, bukanlah suap melainkan uang yang diminta oleh Handang.
Sebab pada bulan Agustus atau September lalu, perusahaan yang dipimpin Rajamohanan telah mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun ada tekanan kepada Rajamohanan bahwa permohonannya akan ditolak.
"Kami ini koreksi pemberitaan selama ini bahwa klien kami ini jadi korban yang kita indikasikan pemeran oleh oknum kantor pajak," ungkap Tommy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menemui Tim Reformasi pajak yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini untuk menjelaskan bahwa ada motif yang diterima kliennya seperti memojokkan, menekan hingga pemerasan.
"Nanti kita buka, kita berpikir akan ambil langkah-langkah yang jelas, minta segera tim refoemasi pajak," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Keduanya merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Dari lokasi, penyidik mengamankan uang sejumlah USD 145.800 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar. Namun, belum genap Rp6 milar Handang dan Rajesh dicokok tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK telah menahan kedua tersangka tersebut. Rajesh Rajamohanan Nair ditahan di Rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sementara Handang Soekarno ditahan di Rutan C-1 gedung KPK.
Atas perbuatannya, Rajamohanan sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA