post image
KOMENTAR
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor pada PN Medan. Vonis ini dibacakan oleh hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 yang merugikan negara Rp 4,034 miliar.

"Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuma‎n selama 6 tahun kurungan penjara," sebut Majelis Hakim, yang diketuai oleh Djaniko Girsang‎ di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Gatot Pujo Nugroho juga dibebankan denda sebesar ‎sebesar Rp 200 juta.

"Bila mana denda tidak dibayar setelah memiliki hukum tetap. Makanya, terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan," ujar hakim.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntutnya 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gatot Pujo Nugroho sendiri usai mendengarkan vonisnya menyatakan sikap pikir-pikir.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum