Pasal 28 ayat 2 UU Internet & Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani dipertanyakan kalangan pakar hukum.
Tadi malam (Rabu, 23/11), Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani yang menggunggah ulang video pelecehan ayat suci Alquran oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, sebagai tersangka. Buni Yani saat itu juga ditahan atas pelanggaran UU ITE.
Pakar hukum pidana yang juga konseptor UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Romli Atmasasmita menerangkan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal tersebut adalah penyebabnya dan bukan perbuatan menggunggah.
"Tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya," kicau Prof. Romli dalam akun twitternya, pagi ini (Kamis, 24/11).
Untuk delik formalnya, lanjut Prof Romli, tercantum pada pasal 165 a KUHP. Sedangkan pasal 28 (2) UU ITE adalah delik materiil yang harus timbul akibat dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE: siapa yang tebar permusuhan/kebencian? Apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak menebar terhadap siapa," tukas Prof Romli.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA