post image
KOMENTAR
Bun Yani ditangkap dan ditahan oleh penyidik kepoilisian terkait upload video penistaan QS. Al Maidah 51 oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani dianggap meresahkan masyarakat dan pantas dihukum daripada pelaku sebenarnya.

"Padahal umat Islam tidak pernah marah terhadap transkrip yang ia buat, bahkan sangat berterima kasih atas jasanya membuka kotak pandora kejahatan Ahok yang menghina agama Islam dan ulama yang dilakukannya cukup lama dan sistematis tanpa pernah tersentuh hukum,' tegas pengamat politik, Martimus Amin.

Apalagi diketahui pengunggah pertama video tersebut adalah Pemda DKI Jakarta, dan bukan Buni Yani. Bahkan Humas Polda Metro Jaya termasuk fanpage Ahok pernah memuatnya.

"Kenapa pihak kepolisian bertindak diskriminatif tidak menangkap pelaku-pelaku tersebut,' kritiknya.

Sementara Ahok, kata Amin, yang sudah jelas-jelas menista ayat Alquran dibiarkan bebas melenggang kangkung dan dilindungi habis-habisan.

"Setelah jutaan umat Islam berkali-kali mendesak sampai jatuhnya korban jiwa dan ratusan yang terluka, baru secara perlahan kepolisian meningkatkan status Ahok tersangka," imbuh Amin dari lembaga The Indonesian Reform.

Jika mencermati kasus Buni Yani yang kini ditangani kepolisian, Amin menduga ada satu skenario besar yang dirancang untuk membebaskan Ahok dari jeratan hukum.

Bisa jadi vonis Buni Yani nanti menjadi rujukan pembuktian Ahok bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak bermaksud menghina Alquran, apalagi sampai meresahkan masyarakat. Dengan kata lain tudingan punya maksud tersebut adalah Buni Yani.[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa