Tindakan Polri yang menyebar selebaran maklumat melalui helikopter terkait rencana Aksi Bela Islam III pada 2 Desember (Aksi 212) dinilai sangat primitif.
"Ini sangat primitif dan tidak efektif," ujar pengamat sosial politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman, Kamis (24/11).
Padahal, menurut dia, di era yang serba cepat seperti sekarang ini, Polri bisa bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk menyebarkan maklumat tersebut kepada masyarakat.
"Tanpa harus mengotori lingkungan dan menghambur-hamburkan biaya seperti itu," tukas Jajat.
Jelang Aksi 212, Polda Metro Jaya menyebarluaskan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, yang salah satunya berisi larangan berbuat makar. Selain disebar secara door to door, polisi juga menyebarkan maklumat tersebut via udara dengan menggunakan helikopter.
Berikut selengkapnya isi maklumat Kapolda Metro Jaya yang termaktub dalam surat bernomor Mak/ 04/ XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum:
Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.
c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.
d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
Dikeluarkan di Jakarta
Tanggal 21 November 2016
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA