post image
KOMENTAR
Setelah mengabdi selama 25 tahun di PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF), Farhan Chaniago akhirnya menggugat perusahaan tersebut lewat kuasa hukumnya. Pasalnya, Farhan tidak terima atas pemecatan dirinya sebabagai karyawan yang dilakukan secara sepihak. Gugatan pun telah disampaikannya melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Raja Adil. J Sinambela, SH (RAY) & Rekan, per 23 November 2016.

Demikian disampaikan Enni Martalena Pasaribu didampingi rekannya Raja Adil J Sinambela SH, dan Alvin Maringan SH via seluler kepada wartawan di Medan, Rabu (23/11) usai menyampaikan gugatan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Bungur Besar Raya No 24,26,28, kel Gunung Sahari, Kec, Kemayoran Jakarta Pusat.

"Gugatan sudah kita sampaikan, dimana klien kami tidak terima dipecat secara sepihak dari perusahaan tersebut dengan tuduhan pelanggaran yang tidak dilakukan klien kami," ujar Enni. Dikatakan Enni, pihaknya menggugat para tergugat yaitu PT Charoen Pokphand Jaya Farm, dengan Dirut Eddy Dharmawan (Tergugat I), Jittin Udnoon, karyawan di PT Charoen Pokphand Jaya Farm dengan jabatan BU Head Hatchery berkewarganegaraan Tahiland (Tergugat II), Cosmas Wardojo seaku Human Capital di PT Charoen Pokphand Jaya Farm (Turut tergugat I), dan Wempi Fane selaku PGA Cordinator PT Charoen Pokphand Jaya Farm (turut tergugat II).

Dimana, lanjut Enni, pemecatan dilakukan secara sepihak terhadap Farhan Chaniago melalui Surat Keputusan PT CPJF No 005/Hat.BU Head/Internal/II/16 tertanggal 22 Februari 2016 tentang Pencabutan Jabatan yang ditanda tangani oleh Jittin Udnoon, BU Head Hatchery PT CPJF, dan Perjanjian Kesepakatan bersama tertanggal 14 Maret 2016 yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi akta bukti pendaftaran bersama melalui Bipartit No 3099/Bip/PHI/2016/PN.JKT.PST.

"Adapun surat perjanjian kesepakatan bersama kita sebutkan tadi, ternyata ditandatangani klien kami karena mendapat tekanan dan pemaksaan. Sebab tuduhan yang ditujukan kepadanya tidaklah berdasarkan bukti-bukti adanya kesalahan sebagai karyawan PT Charoen Pokphand Jaya Farm dan menjabat sebagai Hatchery Area Head Jawa Tengah/Jawa Timur. Pemecatan pun dulakukan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, jadi tindakan tersebut termasuk dalam pengertian melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya lagi. Dugaan kuat pelanggaran hukum lainnya adalah bahwa perjanjian bersama tertanggal 14 Maret 2016 tidaklah sah secara hukum karena hanya disaksikan oleh pegawai dari perusahaan tergugat I tanpa disaksikan mediator sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Serta penekanan yang dilakukan untuk menandatangani kerjasama tersebut merupakan pelanggaran HAM yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999, mengingat pekerja sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan tersebut.

Seagaimana diketahui Farhan Chaniago telah bekerja diperusahaan itu sejak 1 Desember 1990 hingga 31 Maret 2016. Dan pada panggilan pertama pada 2 Maret 2016, Farhat Chaniago telah berhadapan dengan BU Head Hatchery (Jittin Udnoon) dan PGA Koordinator (Wempi Fane) dan mengklarifikasi tuduhan mark up data dan diputuskan tidak ada mark up data.

Dalil lain juga disampaikan dalam gugatan bahwa tergugat II adalah pekerja asing yang mana dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan di Republik Indonesia, pekerja asing dilarang untuk menempati atau mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan atau personalia.

"Klien kami juga sudah melakuka upaya penyelesaian perkara lwat pengadilan Somasi I dan Somasi II , namun par atergugat seolah-olah anggap remeh kerugian yang diterita oleh klien kami," ujarnya.

Untuk itulah lanjut Enni, pengaduan yang telah disampaikan telah didaftarkan dikepaniteraan pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 321/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 November 2016.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum