post image
KOMENTAR
Banyaknya permasalahan dalam Pelaksanaan Undang-Undang  Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa disinyalir karena belum maksimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masyarakat desa sebagai sasaran dari implementasi Undang-Undang tersebutpun belum sepenuhnya memahami Undang-Undang ini.

Hal tersebut dibahas dalam RDPU antara Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Institute for Research and Empowerment (IRE), Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), dan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), dalam rangka pembahasan permasalahan Implementasi UU Desa, di Ruang Rapat Komite I, Senayan Jakarta, Rabu (23/11).

Ketua Komite I Ahmad Muqowam menilai pengawasan terhadap implementasi masih menyisakan sejumlah persoalan, semakin diawasi semakin banyak persoalan yang muncul.

"Komite I akan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi turunan UU Desa, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), serta petunjuk pelaksanaan misalnya PP tata cara pemilihan kepala desa, musyawarah desa, perangkat desa,
tata cara pengelolaan aset desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pembangunan desa," tutur Muqowam.

Setuju dengan pernyataan tersebut, senator Maluku Nono Sampono menyatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Desa ini harus disikapi positif, tujuan sasaran Undang-Undang ini merubah paradigma pemerataan pembangunan awalnya top down menjadi bottom up dalam rangka penguatan NKRI.

"Persoalan di tataran pusat, pemerintahan daerah dan di desa itu sendiri tinggal kita pilahkan dan kita lahirkan kajian solusi untuk perbaikan ke depan. Saya juga
mengusulkan seluruh anggota DPD melakukan ikut serta dalam pengawasan terhadap dana desa di daerahnya masing-masing, jangan sampai masih ada desa yang terbelakang, terpinggirkan dan lain-lain tapi harus tersejahterakan," tukasnya.

Sunaji Zamroni dari Institute for Research and Empowerment(IRE), mengkampanyekan agar daerah lebih responsif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Menurutnya desa masih menjadi milik elit desa yaitu kepala desa dan perangkatnya. Perangkat desa dinilai kurang menyampaikan informasi Undang-Undang Desa ke masyarakat sehingga terjadi ketimpangan informasi.

"Supaya apa yg menjadi target kebijakan nasional ke daerah/desa terlaksana, diperlukan konsolidasi substansi Undang-Undang tersebut, adanya koordinasi peran dan fungsi antara kementrian terkait, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan teknis masih menjadi pekerjaan rumah pemerintahdalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa tersebut," ujar Sunaji.

Selanjutnya senada dengan di atas, Komite I DPD juga mendorong terjalinnya koordinasi dan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa, termasuk struktur dan kelembagaan desa.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel