Kemenangan PPP Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara yang menggugat legalitas SK Kepengurusan PPP Muktamar Pondok Gede pimpinan M. Romahurmuziy tidak mempengaruhi keabsahan pasangan calon kepala daerah yang diusung partai berlambang Kabah pada Pilkada Serentak 2017.
Termasuk di Pilkada DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tetap sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. AHY-Sylvi diusung koalisi Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
Kuasa Hukum DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan putusan PTUN itu tidak mempengaruhi dukungan terhadap paslon di Pilkada Serentak 2017, termasuk untuk pasangan AHY-Sylvi.
"Soal legitimasi pasangan calon kepala daerah sudah final. Itu diatur dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU," katanya di Jakarta, Rabu (23/11).
Lagi pula, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya akan melakukan banding. Menurutnya, pihaknya selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham), sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.
Sebagai informasi, dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkumham sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkumham tersebut batal.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.
Menkumham juga diwajibkan mencabut SK pengesahan kubu Romahurmuziy dan membayar biaya perkara.
Dualisme PPP memang sudah berjalan lebih dari dua tahun. Aksi saling gugat kemudian berujung pada terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpin Romahurmuziy. Belakangan, Djan Faridz kembali menggugat dan kini mendapat kemenangan.
Namun, Kubu Djan Faridz tidak mempersoalkan pasangan calon yang diusung PPP. Djan tetap menerima statusnya sebagai pendukung bukan pengusung di Pilkada Serentak 2017. "Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung. Seperti di Pilgub DKI Jakarta kami sebagai pendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Meskipun hanya mendukung, sambung Djan, partainya tetap semangat untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot di Pilgub 2017. Partainya secara rutin menggelar pengajian untuk menyosialisasikan kinerja pasangan incumbent ini. "Peserta pengajian kaum ibu dan bapak," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA