Pengurus daerah Partai Golkar bereaksi keras atas keputusan pusat mengganti Ade Komarudin dengan Setya Novanto sebagai ketua DPR.
Seperti diutarakan Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon, Iman Ariyadi. Menurut dia, itu keputusan sepihak dan melanggar AD/ART partai.
"Isu pergantian ketua DPR harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Dewan Pembina Partai Golkar, sesuai AD/ART pasal 20 dan 21," kata Iman yang juga walikota Cilegon, Rabu (23/11).
Dalam pasal itu, lanjut Iman, sangat jelas bahwa berkaitan dengan penentuan atau penempatan kader Partai Golkar di lembaga negara seperti ketua DPR diputuskan bersama oleh DPP dan Dewan Pembina. Selanjutnya DPP wajib menjalankan keputusan itu.
"Bahkan pergantian pimpinan lembaga negara seperti DPR harus dipertimbangkan dampaknya bagi kader partai di daerah," tegasnya.
Iman mewanti-wanti jangan sampai elit DPP hanya berpikir pada kepentingan politik sesaat, sementara kader partai di daerah mengalami defisit kepercayaan karena perilaku elit DPP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA