Ada sejumlah ikon penting yang harus dimasukkan ke dalam Revisi UU Terorisme yang saat ini tengah digodok di DPR. Diharapkan revisi ini bisa memilah tugas pokok dan fungsi instutisi dalam penanganan terhadap terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Drs Suhardi Alius MH saat berkunjung ke Kantor Rakyat Merdeka, Gedung Graha Pena lantai 12, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
"Ada ikon penting di sana. Pencegahanya di mana, penegakan hukumnya di mana. Dan ada satu lagi yang baru, yaitu rehabilitas," ujarnya.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini berharap dala revisi itu juga dimasukkan masalah konpensasi untuk korban aksi teror. Hal tersebut, mengingat selama ini korban aksi teror tidak diurus oleh negara.
"Korban-korban teroris ini kan belum diurus oleh negara. Jadi ini akan saya masukan (di revisi UU Terorisme)," pungkasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA