post image
KOMENTAR
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, mengakui bahwa pihaknya saat okupasi pembersihan lahan milik PT LNK (Langkat Nusantara Kepong) Kebun Gohor Lama, netral dan tidak berpihak kepada siapa pun dan hanya mengamankan saja.

"Pada intinya kami netral, tidak memihak manapun dan hanya mengamankan serta menghindari jangan terjadi bentrok. Sebenarnya disini ada permintaan dari pemilik lahan dan selama ini lahan tersebut ada HGU," ujar Mulya Hakim Solichin kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Langkat, Senin (21/11)

Diakuinya, bahwa dari awal kepolisian sudah menyampaikan mediasi kepada kedua belah pihak dan juga menyarankan persoalan tersebut agar diselesaikan secara baik-baik dan menyampaikan melalui jalur hukum.

"Kepada masyarakat kita sampaikan bahwa aturan tersebut dapat ditempuh dengan jalur hukum. Sehingga dengan adanya jalur hukum tersebut dapat dikaji ulang masalah HGU itu, apakah betul atau tidaknya," jelasnya.

"Kendati demikian pada intinya saya tegaskan kembali bahwa kami dari pihak kepolisian sifatnya netral. Bahkan dari kemaren kami tidak memihak siapapun dan kami melihat sesuai dengan aturannya saja," tegas mantan Kapolres Binjai.

Lebih lanjut dikatakan Mulya Hakim Solichin, dalam sengkarut okupasi lahan, sebenarnya sudah jauh hari dilakukan secara persuasif. Bahkan dari tahun 2013 diawali dengan dilakukannya pengukuran oleh pihak BPN sendiri turun mengecek batas lahan tersebut, dan dari hasil yang dilakukan telah disampaikan kepada dua belah pihak, dimana  tanah tersebut masih masuk dalam lahan HGU, yang notabene HGU tersebut diberikan kepada PTPN 2, yang dalam hal ini lahan dikerjasamakan dengan pihak PT LNK.

Bahkan sebelumnya juga, lanjut Kapolres Langkat, kepolisian sudah telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar menempuh jalur hukum dan agar bersedia dijumpakan dengan pihak BPN terkait atas permasalahan tanah tersebut, namun pihak SPI belum bersedia dijumpakan.

"Pihak BPN juga menjelaskan kaitan dengan kondisi lahan, sementara dikuasai oleh pihak PTPN 2 hak penguasaan tanah tersebut sesuai HGU no 3,4,5 dan no 16 yang masa berlakunya hingga 2044," kata dia. [hta]




Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas