Demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum HAM dan dalam konstitusi RI.
Namun, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.
Begitu kata Ketua Setara Institute, Hendardi, Selasa (22/11), menyikapi rencana aksi massa pada 2 Desember mendatang, di Istana Negara.
Sebelum ke Istana Negara, massa menurut rencana akan menggelar sajadah di jalan protokol untuk melaksanakan sholat Jumat.
Menanggapi rencana gelar sajadah, Hendardi mengatakan kalau aksi seperti itu, kalau benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum.
"Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Hendardi.
Dia meminta kepada pendemo untuk memahami kalau Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum, sehingga rule of law bisa ditegakkan.
"Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen. Trial by mob adalah bentuk tindakan antidemokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dan lain-lain secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum terhadap Ahok yang sedang berjalan. Karena itu tegas Hendardi lagi, gelar sajadah tidak lagi relevan.
Sebaliknya, Polri, kata Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, justru harus menyusun langkah penegakan hukum kepada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian yang melampaui batas.
"Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia," ujar Hendardi.
Dia kembali menegaskan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI.
"Tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Hendardi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA