Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta Menteri Perhubungan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Nias agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat yang ada di Bandara Binaka, Kota Gunung Sitoli. Jika pembayaran tak juga diselesaikan, Ombudsman meminta agar operasional Bandara tersebut dihentikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan masih ada tanah milik warga di area bandara yang hingga kini belum dibayar. Warga bernama Marjan Polem (63) tersebut merupakan ahli waris dari M Zakir Polem.
Dia memiliki tiga surat akta jual beli (AJB) yang ada di areal bandara, yakni surat Nomor 57 tahun 1985 seluas 3.458 meter persegi, surat nomor 88 tahun 1985 seluas 4.205 meter persegi, dan surat nomor 58 tahun 1985 seluas 5.596 meter persegi. Namun yang sudah dibayar adalah akta jual beli nomor 58 tahun 1985 seluas 5.596 meter persegi.
Menurut Abyadi, sejak tahun 2007 Marjan Polem sudah menuntut haknya, namun tidak direspon oleh Pemkab Nias. Pembebasan lahan Bandara Binaka menjadi tanggungjawab Pemkab Nias karena saat itu belum dimekarkan.
"Dia sudah menyurati, meminta bertemu tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini," kata Abyadi didampingi Asisten Ombudsman Tety Silaen, di Medan, Selasa (22/11).
Abyadi menilai Pemkab Nias tidak memiliki political will untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan Pemkab tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi oleh Ombudsman Sumut untuk penyelesaian kasus tersebut.
Saat diminta klarifikasi oleh Ombudsman pada 17 November 2016 lalu di kantor Walikota Gunung Sitoli, Pemkab Nias yang saat itu dihadiri Kepala Badan Perngelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bajatulo Zendrato terkesan tertutup dan tidak memiliki data lahan masyarakat yang dibebaskan saat pembangunan bandara. Sementara dari BPN Nias Marulam Siahaan mengatakan bahwa alas hak yang dimiliki Marjan Polem adalah asli dan belum diganti rugi.
Oleh karena itu, jika Pemkab tidak juga mau menyelesaikan masalah itu, Ombudsman akan menyurati atau bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan agar Menhub mendesak Pemkab Nias untuk segera menyelelesaikan persoalan tersebut dengan membayar ganti rugi tanah warga yang belum dibayarkan.
"Mestinya pengoperasian bandara itu dilakukan setelah lahan clean and clear dari sengketa. Kalau Pemkab tidak mau, maka operasional bandara harus dihentikan. Dan kita minta seluruh pembangunan di bandara saat ini dihentikan," tegas Abyadi.
Abyadi menuturkan, dalam melakukan pembangunan seharusnya negara/pemerintah tidak merampas hak-hak rakyat.
"Semua orang mendukung pembangunan. Tetapi Negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Negara mestinya memberi kepastian dan hak-hak rakyat. Tapi di Pemkab Nias, terkesan menyusahkan rakyat," ujar Abyadi.[rgu]
KOMENTAR ANDA