Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, menyerahkan sertifikat nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM secara simbolis kepada 20 lembaga koperasi dari 43 lembaga koperasi yang sudah diterbitkan sertifikatnya, Senin (21/11) di lapangan apel kantor Walikota Binjai di jalan Jenderal Sudirman.
Selain itu, juga diserahkan sertifikat hak milik tanah kepada 20 pelaku UKM sebagai kerjasama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag dengan Kantor Pertanahan Kota Binjai. Total ada 50 pelaku UKM yang diterbitkan sertifikat hak milik tanahnya lewat kerjasama ini.
Wakil Walikota mengatakan, penerbitan sertifikat nomor induk koperasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi yang ada di Kota Binjai, sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi.
“Kedua program ini akan terus kita upayakan agar dapat terus berlanjut di tahun tahun yang akan datang," kata Timbas Tarigan.
Atas penerbitan sertifikat nomor induk koperasi dan sertifikat tanah, Wakil Walikota mengharapkan dapat memotivasi pelaku koperasi dan UKM di kota Binjai.
"Semua ini kita lakukan agar dapat lebih baik dan lebih berkembang lagi kedepan, terutama dalam mensejahterakan anggota, pekerja dan masyarakat sekitarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA