post image
KOMENTAR
Realisasi Program Kredit Usaha Mikro tahun 2003 yang disalurkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Layanan Mikro Cabang USU Medan, yang disalurkan kepada Masyarakat pelaku usaha kecil diperkirakan akan menjadi bom waktu, dan berpotensi merugikan keuangan Negara.

Banyak nasabah tidak meneruskan cicilan hutang karena oknum pihak Bank yang bertindak sebagai penagih memberi angin kepada nasabah untuk tidak meneruskan pembayaran cicilan, malah memberi angin kepada nasabah agar mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) yang baru dan mengabaikan SKT yang menjadi jaminan kredit.

Seperti nasabah yang berdomisili di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, atas arahan oknum pihak Bank penyalur, para nasabah yang sudah mendekati lunas tidak lagi melanjutkan cicilan dan memperbarui SKT.

Dasar memperbarui SKT yang masih setingkat Lurah-Kepala Desa, diduga menggunakan dasar surat keterangan hilang. Padahal, SKT asli yang dijadikan agunan masih berada di Bank penyalur.

Terkait dengan indikasi tersebut, Lembaga "Binjai Corruption Watch pro Opposition" (BCW) Kota Binjai melakukan observasi dilapangan dan menerima keterangan dari eks nasabah yang masih belum melunasi hutang, baik yang sudah membuat SKT baru maupun yang belum dan membiarkan SKTnya tertahan dengan pegangan surat tanda terima SKT.

Hal tersebut di ungkapkan oleh ketua BCW kota Binjai Gito Affandi, saat di temui medanbagus.com, Senin (21/11).

"Satu pihak mengaku takut memperbarui SKTnya karena tidak memiliki dasar Hukum yang kuat karena faktanya SKT yang dimiliki masih di Bank penyalur. Dan satu pihak lainnya mengaku beruntung telah berhasil membuat SKT baru tanpa melunasi hutang tanpa memikirkan resiko atas penyataan maupun surat keterangan palsu terhadap SKT asli yang masih menjadi agunan Bank," ucapnya.

Di tambahkan Gito Affandi, Sebagai elemen sosial kontrol, Lembaga BCW Binjai melalui suratnya Nomor:0150/BCW-KB/P.klarifikasi/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 meminta penjelasan/klarifikasi kepada Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang USU Medan Jalan Dr Mansur No 11 Kompleks USU Medan selaku Bank penyalur.

Dijelaskan, bahwa pihak Bank BNI yang waktu menjalankan tahaban pencairan berkantor di Jalan Jendral Sudirman Binjai dan tidak melanjutkan tagihan kredit kepada masyarakat yang terikat akad kredit tahun 2003 dengan jaminan SKT Kepala Desa sesuai surat tanda terima jaminan tanggal 14 Mei 2003 dan selaku penerima adalah sdr Jon Rizal (Bagian Unit Layanan Mikro Cabang USU).

"Keterangan diterima dari Masyarakat yang berdomisili di Kota Binjai dan sekitarnya yang masih memiliki ikatan Kredit, sekitar setahun sebelum masa jatuh tempo, masyarakat mendapat arahan dari oknum Bank BNI Unit Layanan Mikro Binjai bahwa hutang mereka tidak perlu dilunasi dan soal surat tanah (jaminan), diabaikan saja dan diurus dengan surat yang baru," beber Gito Affandi.

Dalam suratnya, lanjut Gito juga diterangkan, bahwa dari tela’ah tidak semua masyarakat membuat surat baru karena takut dengan sanksi Hukum pidana jika membuat laporan surat hilang dengan keterangan palsu.

"Ada sebagian masyarakat mencoba melakukan komunikasi kepada Bank BNI Cabang Binjai untuk mengambil surat tanahnya, namun tidak pernah memperoleh kepastian," sambungnya Gito kepada medanbagus.com.

Melihat indikasi tersebut, baik langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan Negara dan masalah pembuatan surat tanah yang baru dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Dan BCW tidak cantumkan nama masyarakat dan tidak melampirkan dokumen surat tanah yang ada untuk menjaga kerahasian identitas nasabah.

Dalam suratnya, BCW juga menegaskan, pihaknya hanya meminta klarifikasi atau penjelasan dan tidak untuk melalukan argumentasi, sebab Lembaga BCW bukan merupakan Lembaga Penegak Hukum, melainkan lembaga sosial kontrol masyarakat serta memberi batas waktu 14 hari sejak tanggal surat itu.

Ketua BCW Binjai Gito Affandy menerangkan, sudah lebih tiga minggu pihak Bank BNI belum memberi klarifikasi termasuk Bank BNI Cabang Binjai selaku penerima surat tembusan belum memberi tanda tanda untuk merespond.

"Dengan kondisi ini, kita akan susul surat kedua dan seterusnya sampai pada titik keranah Hukum," ujarnya.[rgu]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini