Mabes Polri tidak mempedulikan desakan sebagian masyarakat agar tersangka kasus dugaan penistaan agama yang juga calon gubernur DKI Jakarta incumbent, Basuki Purnama (Ahok), cepat ditahan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, menegaskan bahwa kewenangan penahanan ada di penyidik Bareskrim. Sampai sekarang, penyidik tidak melihat ada urgensi untuk melakukan penahanan sesuai hukum terhadap Ahok.
"Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan. Bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, namun sifatnya tidak wajib," ujar Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan terus berjalan dengan pemberkasan agar berkas tahap satu bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan. Target kepolisian, berkas akan rampung pada pekan ini.
"Seminggu ini akan dituntaskan. Kalau tidak ada hambatan, akan rampung minggu ini. Selanjutnya minggu depan akan dilakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan," pungkas mantan Kapolda Banten tersebut.
Sedangkan, Ahok sendiri akan diperiksa perdana dengan status tersangka pada esok hari (Selasa, 22/11). [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA