Kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya yang dilakukan kelompok mayoritas penduduk Burma yang disponsori Pemerintah Myanmar dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional Adhoc melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Hal ini diutarakan oleh Heri Aryanto, advokat yang aktif dalam Advokasi Rohingya sejak tahun 2012, yang tergabung di Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center.
Menurut pria yang pernah menginjakan kaki di Arakan pada Tahun 2013 silam itu, individu-individu pelaku kejahatan genosida termasuk yang mensponsori kejahatan, dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court), apabila terbukti Pemerintah Myanmar tidak mau atau tidak mampu mengadili kejahatan genosida tersebut melalui instrumen pengadilan nasionalnya.
Syaratnya, DK PBB harus menggelar sidang dan membentuk resolusi yang memberikan kewenangan untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional Adhoc atau International Criminal Tribunal for Myanmar (ICTM).
"Resolusi DK PBB syarat mutlat untuk menyeret Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional karena Myanmar bukan Negara Anggota Statuta Roma," jelas Heri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Ia menambahkan bahwa sidang DK PBB ini dapat segera terealisasi apabila negara-negara anggota mempunyai tekad dan tujuan yang kuat untuk menjaga perdamaian dunia.
"Bagaimana mungkin perdamaian dunia dapat terwujud, sementara di suatu negara ada jutaan warga negaranya dianiaya dan dibunuh, dan dunia membiarkannya," imbuhnya.
Untuk itu Pemerintah Indonesia diminta untuk memainkan perannya secara aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar.
"Mari kita dorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori digelarnya sidang DK PBB," tukas Heri. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA