Seorang pengguna kembali diciduk petugas Sat Narkoba Polres Binjai, Jumat (19/11) malam. Pemuda itu adalah Amri Armansyah alias KelEng (28), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu sabu seberat 0, 65 gram, sebuah sekop plastik terbuat dari pipet, 77 plastik klip kosong, serta sebuah dompet. Aksi penangkapan tersebut dilakukan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika ada pelaku pengedar sabu sabu. Setelah melakukan pemancingan sebagai pembeli, Tersangka keluar dan akan melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Tanpa banyak melakukan perlawanan, Petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kini tersangka diseret ke Mako Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya juga mengakui masih mendalami kasus dengan memintai keterangan kepada tersangka terkait kepemilikan sabu dari tanganya.
"Kita masih dalami kasus ini, untuk pelaku kita amankan di sel tahanan Mapolres Binjai," ucap Bambang.[rgu]
KOMENTAR ANDA