post image
KOMENTAR
Walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pihak kepolisian, Gubernur DKI Jakarta (non aktif), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan.

Hal tersebut menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), Muslim Muis, menjadikan pihak kepolisian terlihat tidak konsisten dalam penegakan hukum

"Ini menunjukkan bahwa polisi tidak konsisten. Kan sudah jadi tersangka, berarti sudah cukup bukti, ya di tahan lah, biar terlihat polisi itu konsisten," katanya saat dihubungi MedanBagus.com, Sabtu (19/11).

Seperti yang pernah terjadi pada salah seorang Calon Walikota Binjai saat Pilkada 2015 lalu, Saleh Bangun. Saleh Bangun yang saat itu ditetapkan menjadi tersangka korupsi, ditahan walau proses pencalonannya tetap berjalan.

"Kenapa orang lain tidak dilakukan hal yang sama seperti Ahok, contohnya apa yang dialami Saleh Bangun waktu itu, dia ditahan. Artinya kalau polisi tidak menahan Ahok, polisi mengistimewakannya," ungkap Muslim yang juga merupakan mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan,.

Menurut Muslim, walau dinyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, polisi tetap berlaku tidak objektif jika Ahok tidak ditahan.

"Walaupun katanya dia tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, itu kan tidak objektif. Demi konsistensi penegakan hukum, Ahok harus di tahan," demikian Muslim.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum