Timsus dan Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Sabtu (19/11) pagi, sekira pukul 05.00 WIB, kembali mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis.
Dua orang itu memiliki nama yang sama, yakni, Ramadani (26), warga Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, merupakan "bandar" sabu-sabu. Sedangkan satu orang lagi Ramadani (20), dengan alamat yang sama merupakan "pengedar" sabu-sabu.
Dari Penangkapan yang dilakukan di Warung Young Delli yang berada di Simpang Tiga Selayang Pulo, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, kedua pelaku masing masing menyimpan narkoba di dalam saku celananya.
Dari tangan sang bandar, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat 6,47 gram. Sedangkan dari tangan sang pengedar di dapati 11 bungkus paket kecil dengan berat 1,94 gram.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone nokia warna hitam, 58 plastik kecil, 15 plastik besar, 1 buah kaca pirek, 1 buah dompet, serta 1 buah kotak rokok merk Galan.
Penangkapan berawal dari laporan warga kalau lokasi sekitar Warung sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, timsus dan anggota opsnal reskrim yang di pimpin langsung kanit pidum, Tono, langsung bergerak ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati keduanya sedang tertidur, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya menguasai narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya, keduanya di boyong ke Mapolres Binjai guna di lakukan pemeriksaan, dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Penangkapannya tadi pagi. Keduanya di amankan saat sedang tertidur di sebuah Warung. Kita masih akan lakukan pengembangan darimana bandar mendapat barang tersebut," seru Bambang Tarigan yang baru tiga hari resmi menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Binjai. [hta]
KOMENTAR ANDA