Dua orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dinyatakan positif menggunakan morphin dan methampethamine setelah menjalani tes urine di BNN Provinsi Sumut pada Jumat (18/11) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Komandan Batalyon Satpol PP Kota Medan, Albert Martinus Samosir.
"Di hari sebelumnya, ada dua yang terindikasi memakai sejenis morphin dan methampetamin," kata Albert.
Namun, berdasarkan assesment yang dikeluarkan oleh petugas BNN Provinsi, dua personil yang positif tersebut sedang mengidap penyakit paru - paru dan hepatitis.
"Mereka menerima resep dari dokter yang didalamnya terkandung zat morphin dan metamphetamine. Sehingga mereka bukan pemakai narkoba," kata Albert.
Berdasarkan informasi yang beredar, setiap personil yang ikut tes urine dikenakan biaya Rp. 100 ribu. Albert membenarkan adanya kutipan itu tanpa menyebutkan berapa besar biaya yang dibayarkan.
"Saya kurang tau, karena saya hanya diperintahkan," demikian Albert.[sfj]
KOMENTAR ANDA