post image
KOMENTAR
Tudingan tersangka kasus penistaan agama Basuki T. Purnama bahwa Aksi Bela Islam II pada Jumat dua pekan lalu (11/4) bermotif politik dikecam banyak kalangan. Apalagi dia mengatakan bahwa kebanyakan dari pendemo yang berjumlah lebih dari 1 juta orang tersebut dibayar Rp 500 ribu per orang.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sendiri telah melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Namun, peserta Aksi 411 lainnya yang merasa difitnah juga bisa melaporkan Ahok. Caranya tak mesti ke Bareskrim, cukup ke kantor Kepolisian terdekat.

Lebih detailnya, begini langkah-langkah simpel melaporkan Ahok seperti tertera dalam seruan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Bantu sebarkan !!!!

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I ikut aksi 4 November 2016 lalu..?

Apakah Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk ikut aksi tersebut...?

Ketika ada orang yang mengatakan bahwa Bapak/Ibu/Sdr./I dibayar untuk mengikuti aksi tersebut, apakah Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan, difitnah...?

Berikut fitnah yang telah dikemukakan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada sebuah wawancara pada televisi ABC Australia:

1) https://www.youtube.com/watch?v=T3anbMc1I-I&feature=youtu.be

2) http://www.rakyatmerdeka.tv/view/2016/11/17/1558/Pernyataan-Ahok-Pada-Media-Asing-Bahwa-Massa-Aksi-Dibayar-500-Ribu-
Apabila Bapak/Ibu/Sdr./I merasa dirugikan dan difitnah tanpa dasar oleh orang yang mengatakan tersebut, Bapak/Ibu/Sdr./I dapat melaporkan hal tersebut ke kantor kepolisian terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri)

Tata cara pelaporan:

1. Datang ke Kantor Polisi terdekat (Polsek, Polres, Polda atau Mabes Polri);

2. Langsung menuju ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu);

3. Menjelaskan alasan pelaporan:

a. Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik;

b. Terlapor Basuki Tjahaja Purnama;

c. Waktu dan tempat kejadian: pada saat Bapak/Ibu/Sdr./I melihat link berita di atas;

d. Uraian kejadian: telah terjadi dugaan tindak pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP yang dilakukan oleh Ahok saat wawancara oleh Media Australia ABC (Australian Broadcasting Corporation), Rabu (16/11/2016), dengan mengatakan bahwa PESERTA AKSI BELA ISLAM II, tanggal 4 November 2016 di bayar sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah); Senyatanya saya sama sekali tidak menerima uang, bahkan saya mengeluarkan uang. Oleh karenanya saya merasa dirugikan berupa fitnah dan pencemaran nama baik saya.

e. Alamat Terlapor: Pantai Mutiara No 39, Blok Y, Pluit, Jakarta Utara.

Bukti yang harus Bapak/Ibu/Sdr/I persiapkan:

1. Foto/tiket/karcis/ yang menandakan Bapak/Ibu/Sdr./I mengikuti aksi 411;

2. Print out berita media (buka link berita di atas dan print) dan atau salin rekaman youtube di atas ke dalam bentuk CD.

Catatan:
1. Jangan pulang tanpa membawa Surat Tanda Bukti Lapor dari Polisi;

2. Foto bukti laporan tersebut, upload di sosial media (Facebook, Twitter, dll) yang Bapak/Ibu/Sdr./I miliki...

Ayo kita bersama-sama menuntut keadilan, menegakkan hukum dan kebenaran....

-Salam Perjuangan-
Tim Advokasi GNPF-MUI
Advocacy Center

Ahok sendiri mengaku tidak menuduh. Dia hanya mengutip pemberitaan media soal adanya pendemo yang menerima Rp 500 ribu per orang tersebut.

"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir," ucap Ahok sambil tertawa, di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11). [zul]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa