MBC. Penguatan Operasi Nusantara VIII Bakamla RI kembali menangkap 4 kapal asing asal Filipina, Kamis (17/11) malam. Kapal asing tersebut ditangkap saat sedang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Kapal ikan asal Filipina yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia ini ditangkap kemarin malam," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono, Jumat (18/11).
Menurut keterangan Mardiono, keempat kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan perikanan yang sah saat tertangkap tangan sedang mencuri ikan di Laut Sulawesi.
"Empat kapal ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan perikanan yang sah tertangkap tangan sedang mencuri ikan di Laut Sulawesi, oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 03 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan �" Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP), yang pada saat itu tergabung dalam Operasi Penguatan Nusantara VIII Bakamla RI," jelasnya.
Empat kapal ikan jenis Pam Boat yang diawaki oleh para ABK yang seluruhnya merupakan warga negara Filipina itu memiliki identitas sebagai berikut:
1. FBCA Juliet Jane, KII, Nakhoda Jolito Yata, ABK 7 WN Filipina di koordinat 06° 4' 320" U �" 126° 48' 830" T
2. FBCA Alventroy, KII, Nakhoda Gary O. Nayo, ABK 9 WN Filipina di koordinat 06° 00' 291" U �" 126° 52' 329" T
3. FBCA Elyza, KII, Nakhoda Rogelio V. Conialing, ABK 7 WN Filipina di koordinat 06° 00' 291" U �" 126° 52' 329" T
4. FBCA Ian Jane, KII, Nakhoda Arcel Mayo, ABK 3 WN Filipina di koordinat 06° 00' 291" U �" 126° 52' 329" T
Kapal beserta nakhkoda dan awak kapalnya kemudian dibawa menuju pangkalan PSDKP-KKP Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[sfj]
KOMENTAR ANDA