post image
KOMENTAR
Petugas gabungan dari Dinas koperasi UKM dan Perindag kota Binjai, Polres binjai, DPRD kota binjai, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha di Kota Binjai, Jum'at (18/11).

Kegiatan rutin yang di lakukan tim gabungan tersebut, pertama kali menyisir Toko Golden Elektronik, yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, kelurahan Pekan Binjai, Binjai kota, menjadi tujuan pertama sidak tim gabungan.

Selanjutnya Toko Sanjaya, yang tidak jauh dari tempat pertama, menjadi tujuan berikutnya dari tim gabungan.

Sidak ke toko toko elektronik tersebut, dalam rangka menindaklanjuti Permendag No 35/M-DAG/PER/7/2013, tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang di perdagangkan.

Pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah di baca dan mudah di lihat.

Hal itu di pertegas oleh kepala dinas koperasi UKM dan Perindag kota Binjai, H T Syarifuddin M.Pd, saat di konfirmasi medanbagus.com di lokasi sidak.

"Kita lakukan sidak untuk memastikan barang dari luar negeri, apakah ada bahasa Indonesia nya atau tidak, jika tidak ada bahasa Indonesia nya, maka barang tersebut di anggap ilegal," ungkapnya.

Lebih lanjut di katakan Syarifuddin, kartu garansi dan standar SNI, juga menjadi prioritas utama dalam sidak tersebut.

"Setelah kita lakukan sidak, ada beberapa temuan barang barang yang tidak ada logo SNI dan tidak bergaransi. Untuk itu, pelaku usaha akan segera kami panggil agar konsumen merasa terlindungi dan tidak dirugikan," sambungnya.

Dalam sidak tersebut, belum ada penyitaan barang barang yang tidak memenuhi standard SNI maupun ilegal.

"Ini masih pembinaan, kalau penyitaan itu kewenangan dari pihak kepolisian," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel