post image
KOMENTAR
Baru berselang satu hari ditetapkan sebagai terasangka oleh Bareskri Polri, Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dipolisikan ke Bareskrim.

Pelapornya adalah salah satu peserta Aksi Damai 4 November, Herdiansyah. Herdiansyah melaporkan Ahok atas pernyataan Ahok di laman berita online internasional bahwa peserta aksi 411 adalah massa yang dibayar.

"Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," ujar pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Pernyataan Ahok tersebut termuat di laman berita mobile.abc.net.au dengan judul berita 'Jakarta's Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say'. Dalam berita ini juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.

"Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," ujar politisi Gerindra tersebut.

Sementara Herdiansyah membantah telah menerima bayaran saat Aksi 411. Atas alasan itu, Herdiansyah meminta Ahok untuk menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran Rp 500 ribu pada saat aksi.

"Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar. Saya sakit hati difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tahu, sebutkan saja siapa," pungkasnya.[sfj/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum