post image
KOMENTAR
Personil Tim Khusus Pungutan Liar (Timsus Pungli) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang warga berinisial SR dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (17/11). SR yang merupakan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Ranting Medan Labuhan tersebut ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap warga.

"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di Jalan Rawe Raya Simpang Jalan Pancing V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan sekitar pukul 02.00WIB saat akan melakukan pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Nurfallah di Mapolda Sumut.

Nurfallah menjelaskan, SR dalam aksinya selalu memintai uang kepada warga dengan alasan untuk biaya pembinaan organisasi yang dipimpinnya. Jumlahnya sendiri tidak tanggung-tanggun yakni mencapai Rp 4 juta rupiah. Warga yang keberatan kemudian mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian yang langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan uang tunai Rp 2,1 juta. Pengakuan pelaku dia sudah terbiasa melakukan hal itu terhadap perusahaan yang melakukan pekerjaan di daerahnya," beber Nurfallah.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti kwitansi dan ponsel.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun pemjara," jelasnya.

Ia pun mnegimbau, kedepannya tidak ada lagi pihak atau pun organisasi yang melakukan pungli kepada masyarakat. Pihak Kepolisian menurutnya akan menindak tegas sebab persoalan pungli ini sudah menjadi salah satu atensi dari pemerintah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel